Advertisement
BOR Turun, RS Diminta Perbaiki Kualitas Penanganan Covid-19
Suasana di depan Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengimbau seluruh rumah sakit (RS) berbenah diri memperbaiki kualitas dan mengefisiensikan kembali penanganan vaksinasi agar lebih optimal.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengemukakan penurunan jumlah bed occupancy rate (BOR) harus dimanfaatkan oleh pihak RS agar berbenah dan memperbaiki protokol penanganan Covid-19.
Advertisement
"Jumlah BOR pada saat menurun ini, harus cepat dimanfaatkan RS untuk berbenah diri memperbaiki kualitas RS, mengefisiensikan kembali penanganan vaksin agar optimal," tuturnya dalam keterangan PPKM, Senin (6/9/2021).
Menurut Dante, jika protokol penanganan Covid-19 di RS sudah semakin membaik, maka seluruh RS bisa langsung menangani semua kasus berat Covid-19 yang muncul di Indonesia.
"Jadi kita lebih siap untuk menangani kasus yang berat dan kita bisa mendapatkan protokol yang baik ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 28 April 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
Advertisement
Advertisement








