Advertisement
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Pegawai KPI
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan perundungan (bullying) dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap korban berinisial MSA yang juga merupakan pegawai KPI.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian mengemukakan tim khusus Bareskrim Polri itu bakal ikut membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menyelidiki perkara tindak pidana bullying dan pelecehan seksual tersebut.
Advertisement
"Kami akan turunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus ini," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Andi mengakui bahwa kasus tindak pidana bullying dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MSA itu sempat viral di media sosial, sehingga tim penyidik Bareskrim Polri langsung mendalami perkara tersebut.
"Sedang kami dalami kasus itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sebuah pesan berantai yang berisi pengakuan pria berinisial MS, yang mengaku sebagai korban perundungan atau bullying dan pelecehan seksual secara berama-ramai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebar lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Pesan berantai berbentuk surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo tersebut dituliskan lantaran pria berinisial MS yang mengaku karyawan KPI Pusat itu telah menjadi korban pelecehan dan perundungan di kantornya selama bertahun-tahun.
Akibat perlakukan sejumlah rekan kerjanya, yang juga disebutkan nama-nama pelakunya di dalam surat tersebut, telah membuat MS mengalami sakit PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) berkepanjangan.
Pasalnya, selain mengalami perundungan bertahun-tahun, MS yang mengaku juga telah melaporkan hal tersebut kebeberapa pihak, mulai Komnas HAM, atasan dikantornya, hingga kepolisian, ternyata tidak menemukan solusi penyelesaian yang terbaik.
Sementara itu, KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” ujar Komisioner KPI Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Kemudian, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
Advertisement
Advertisement








