China Waspadai Bencana Susulan Usai Banjir Nepal-Tibet
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.
"Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi, dia hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8/2021), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan COVID-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.
Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia.
"Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alex.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari.
"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus \'fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," tambah Alex.
Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.
PSIM Jogja menang 2-0 atas Deltras Sidoarjo, tetapi Jean-Paul Van Gastel mengkritik penurunan tempo permainan dan menyebut babak kedua membosankan.
Simak 3 cara menyembunyikan file di HP Android, mulai dari Folder Aman Files by Google, folder bertanda titik, hingga Folder Terkunci Google Photos.
Liverpool ditahan Nottingham Forest 2-2 di Anfield dalam lanjutan Premier League 2026/2027. Victor Munoz mencetak gol penyama pada menit ke-82.
Marc Marquez memenangkan Sprint Race MotoGP Aragon 2026 setelah mengungguli Alex Marquez dan Marco Bezzecchi dalam balapan 11 lap.
Swiss memiliki suku bunga 0% dan menjadi yang terendah dalam daftar. Bagaimana posisi Indonesia dengan suku bunga 5,75% pada Agustus 2026?