Advertisement
Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas 2 Bulan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada narapidana yang memenuhi syarat. Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Advertisement
Djoko Tjandra seperti diketahui saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Baca juga: 717 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Sembuh dari Covid-19
Rika menambahkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.
Baca juga: Ratusan Santri Ponpes Sunan Pandanaran Divaksin
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Tapi Iran Masih Bungkam
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Bocoran iPhone Fold: Jadi iPhone Termahal, Harganya Rp40 Juta?
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
- Jejak Kurir Sabu Terbongkar di Stasiun Purwokerto Jawa Tengah
- Arus Mudik ke Gunungkidul Masih Lancar, 106.533 Kendaraan Masuk
Advertisement
Advertisement








