Advertisement
Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas 2 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada narapidana yang memenuhi syarat. Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Advertisement
Djoko Tjandra seperti diketahui saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Baca juga: 717 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Sembuh dari Covid-19
Rika menambahkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.
Baca juga: Ratusan Santri Ponpes Sunan Pandanaran Divaksin
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement