Advertisement
Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas 2 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada narapidana yang memenuhi syarat. Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Advertisement
Djoko Tjandra seperti diketahui saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Baca juga: 717 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Sembuh dari Covid-19
Rika menambahkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.
Baca juga: Ratusan Santri Ponpes Sunan Pandanaran Divaksin
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement