Advertisement
Dapat Remisi Kemerdekaan, Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas 2 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada narapidana yang memenuhi syarat. Terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dikabarkan mendapat remisi kemerdekaan selama dua bulan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Advertisement
Djoko Tjandra seperti diketahui saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Baca juga: 717 Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Sembuh dari Covid-19
Rika menambahkan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi.
Baca juga: Ratusan Santri Ponpes Sunan Pandanaran Divaksin
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya. Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement