Advertisement

Fakta Dokter Richard Lee: Mulai Jadi Tersangka, Ditangkap, hingga Ditangguhkan

Rika Anggraeni
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Fakta Dokter Richard Lee: Mulai Jadi Tersangka, Ditangkap, hingga Ditangguhkan Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee /Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak Kamis (12/8/2021) kemarin, nama dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee viral di media sosial. Pria yang dikenal berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut sempat ditangkap paksa serta dijadikan tersangka oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan penangkapan dokter Richard Lee tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Advertisement

Berikut kronologi dan fakta-fakta mulai penetapan tersangka dan penangkapan dokter Richard Lee hingga akhirnya ditangguhkan oleh polisi. 

1.Kronologi Penangkapan 

Kasubdit Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu membeberkan kronologi penangkapan dr Richard Lee yang menuai polemik di media sosial.

Rovan menjelaskan, penyidik mendatangi dan memasuki kediaman rumah dokter Richard di Palembang, Sumatra Selatan pada Rabu (11/8/2021) pukul 07.00 pagi. Rovan mengatakan bahwa penangkapan dr Richard didampingi dengan petugas sekuriti dan anggota Polsek setempat.

“Anggota kami, [pukul] 07.00 pagi sudah memasuki rumah dari saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota polsek,” kata Rovan melalui konferensi pers virtual, Kamis (12/8/2021).

Rovan menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang bergulir, yakni akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

“Di mana pada saat itu, saudara R menolak untuk mengikuti para penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12:00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” ungkapnya.

2. Penangkapan Paksa 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga buka suara perihal penangkapan yang dilakukan secara paksa. Yusri mengatakan bahwa video pemaksaan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

“Kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang menjadi hak-hak dari pada yang bersangkutan. Tetapi, memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” jelas Yusri.

3. Barang Bukti 

Rovan mengatakan, penyidik menemukan unggahan di akun Instagram milik dr Richard yang sudah disita polisi. Berdasarkan penyelidikan pada tanggal 6 Agustus 2021, Richard Lee mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik. 

Adapun unggahan tersebut berbunyi, “hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan”.

Rovan mengatakan dr Richard sadar bahwa akun tersebut sudah disita oleh polisi berdasarkan surat penyitaan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Lebih lanjut, barang bukti tersebut juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021. Saat ini dokter Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” sambungnya.

4. Penangguhan Penahanan 

Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan penagguhan tersangka dr. Richard Lee dengan penjamin dari istrinya Reni Effendi. Penasihat Hukum dr. Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Reni Effendi selaku istri dari tersangka dr. Richard Lee telah dikabulkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. 

Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur selama proses penyidikan berjalan dan akan kooperatif kendati tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Sudah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh penyidik dengan penjamin istrinya langsung," kata Razman kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement