Advertisement
Fakta Dokter Richard Lee: Mulai Jadi Tersangka, Ditangkap, hingga Ditangguhkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak Kamis (12/8/2021) kemarin, nama dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee viral di media sosial. Pria yang dikenal berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut sempat ditangkap paksa serta dijadikan tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan penangkapan dokter Richard Lee tidak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Advertisement
Berikut kronologi dan fakta-fakta mulai penetapan tersangka dan penangkapan dokter Richard Lee hingga akhirnya ditangguhkan oleh polisi.
1.Kronologi Penangkapan
Kasubdit Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu membeberkan kronologi penangkapan dr Richard Lee yang menuai polemik di media sosial.
Rovan menjelaskan, penyidik mendatangi dan memasuki kediaman rumah dokter Richard di Palembang, Sumatra Selatan pada Rabu (11/8/2021) pukul 07.00 pagi. Rovan mengatakan bahwa penangkapan dr Richard didampingi dengan petugas sekuriti dan anggota Polsek setempat.
“Anggota kami, [pukul] 07.00 pagi sudah memasuki rumah dari saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota polsek,” kata Rovan melalui konferensi pers virtual, Kamis (12/8/2021).
Rovan menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang bergulir, yakni akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
“Di mana pada saat itu, saudara R menolak untuk mengikuti para penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12:00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” ungkapnya.
2. Penangkapan Paksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga buka suara perihal penangkapan yang dilakukan secara paksa. Yusri mengatakan bahwa video pemaksaan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
“Kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang menjadi hak-hak dari pada yang bersangkutan. Tetapi, memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” jelas Yusri.
3. Barang Bukti
Rovan mengatakan, penyidik menemukan unggahan di akun Instagram milik dr Richard yang sudah disita polisi. Berdasarkan penyelidikan pada tanggal 6 Agustus 2021, Richard Lee mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik.
Adapun unggahan tersebut berbunyi, “hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan”.
Rovan mengatakan dr Richard sadar bahwa akun tersebut sudah disita oleh polisi berdasarkan surat penyitaan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021. Saat ini dokter Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya.
“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” sambungnya.
4. Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan penagguhan tersangka dr. Richard Lee dengan penjamin dari istrinya Reni Effendi. Penasihat Hukum dr. Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Reni Effendi selaku istri dari tersangka dr. Richard Lee telah dikabulkan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur selama proses penyidikan berjalan dan akan kooperatif kendati tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh penyidik dengan penjamin istrinya langsung," kata Razman kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement