Advertisement
Daftar 7 Wilayah yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada DIY & Jawa Tengah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sepanjang pandemi Covid-19, ada banyak insentif dan subisidi yang diberikan pemerintah pada warganya. Salah satunya adalah subsidi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejumlah daerah.
Berikut wilayah-wilayah yang menerapkan pemutihan pajak hingga akhir 2021 :
Advertisement
1. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku hingga akhir bulan Agustus 2021 ini.
2. Bengkulu
Pemutihan pajak di Bengkulu akan berlaku hingga 22 Desember 2021. Pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.
3. Jawa Barat
Jawa Barat memberlakukan program triple untung plus berupa bebas benda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon BBNKB I.
Program ini berlaku hingga 24 Desember 2021.
4. Jawa Tengah
Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.
5. DIY
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 62/2021, mari manfaatkan Program PEMBEBASAN DENDA Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sampai dengan 31 Desember 2021.
Bebas denda meliputi:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda bea balik nama
- Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat
Tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan.
6. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung berlaku hingga 30 September 2021. "Program pemutihan yang dimulai dari tanggal 1 April kini sisa 73 hari lagi. Ayo kita manfaatkan program pemutihan ini," tulis mereka di akun instagramnya.
7. Bali
Pemutihan pajak di Bali berlaku hingga 17 Desember 2021. Selain pemutihan pajak Pemprov Bali juga memberikan diskon pajak, kepada wajib pajak yang menunggak. Selain itu juga ada gratis BBNKB II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement