Kemenkes Bangun RS Lapangan di Ruteng, Siapkan 100 Tempat Tidur
Kemenkes membangun rumah sakit lapangan di Ruteng untuk korban gempa. Fasilitas dilengkapi ruang operasi dan ditargetkan 100 tempat tidur.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengantin yang ingin membuat kartu nikah kini hanya bisa membuatnya secara digital.
Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah yang digelar secara virtual.
Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, dikutip dari laman resmi kemenag.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkes membangun rumah sakit lapangan di Ruteng untuk korban gempa. Fasilitas dilengkapi ruang operasi dan ditargetkan 100 tempat tidur.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot Jogja memberi insentif bagi kader Posyandu yang selama ini membantu pelayanan kesehatan masyarakat.
Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur di IFA 2026 dengan kamera utama 200 MP, layar AMOLED 144Hz, baterai 6.500 mAh dan harga mulai Rp10,8 juta.
Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk 10 besar produsen emas dunia pada 2025 dengan produksi mencapai 104,2 ton.
ChatGPT, Claude, Grok hingga Gemini mengalami gangguan hampir bersamaan pada 3 September 2026. Sejumlah perusahaan AI masih menyelidiki penyebab insiden tersebu
Dokumenter Oasis: Don’t Look Back In Anger tayang terbatas di bioskop Indonesia 11-13 September 2026. Simak isi dan kisah reuni Liam-Noel Gallagher.