Advertisement

Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2-4

Rayful Mudassir
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2-4 rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 10-16 Agustus 2021. Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan ada 26 kota atau kabupaten yang akan diturunkan status PPKM dari level 4 ke level 3.

Menurut Luhut, penurunan level PPKM di 26 daerah itu akan berlaku selama periode perpanjangan PPKM mulai 10-16 Agustus 2021. Meskipun demikian, dia tidak memerinci wilayah mana saja yang diturunkan statusnya dari PPKM level 4 ke level 3.

Advertisement

Luhut menjelaskan alasan pihaknya menurunkan level PPKM dari level 4 ke level 3 pada 26 kota atau kabupaten tersebut dikarenakan kondisi kasus sudah mulai membaik.

"Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 nanti akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 nanti, bakal ada 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang signifikan," kata Luhut dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengungkapkan evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kasus kematian akibat Covid-19 dalam penilaian. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian beberapa pekan ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

Baca juga: Luhut Umumkan Sejumlah Kota Boleh Membuka Mal, Jogja Tak Disebut

"Menyangkut ini pun kami terus bekerja keras untuk harmonisasi data dan memperbaiki Silacak," ujarnya.

Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 4 di Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri 30/2021:

Level 4:

  • Seluruh wilayah di DKI Jakarta
  • Banten: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Cilegon
  • Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Boyolali, Wonosobo, Semarang, Sragen, Purworejo, Demak, Kendal, Karanganyar. Sementara untuk kota mencakup Kota Tegal, Magelang, Surakarta, Salatiga, dan Semarang.
  • DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunung Kidul.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
  • Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten  Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten  Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Level 3:

  • Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
  • Jabar: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
  • Jateng: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
  • Jatim: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Level 2:

  • Jabar: Kabupaten Tasikmalaya.
  • Jatim: Kabupaten Sampang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement