Advertisement
Menkes: Warga Sudah Divaksin, Makan di Restoran Boleh Lepas Masker
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat bisa makan di restoran sekaligus melepas masker. Namun, hal tersebut hanya bisa terjadi apabila pemerintah sudah melaksanakan pilot project roadmap protokol kesehatan.
"Kita rencana mulai [pilot project] pekan depan, mulai beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mall di indonesia. Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara. Dimana teman-teman wartawan sudah merasakan, setiap kali check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR secara digital/otomatis," katanya saat konferensi virtual, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Budi mengatakan nantinya semua aktivitas masyarakat harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.
Jika warga sudah divaksin, lanjutnya, maka mereka akan masuk dan memperoleh protokol kesehatan yang lebih longgar dibandingkan warga yang belum mendapat vaksin Covid-19.
"Sama seperti halnya ketika kita masuk ke restoran atau daerah merokok dan tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu. Kalau yang untuk vaksin 1 meja berempat, [mereka] bisa buka masker. Namun, yang belum vaksin maka 1 meja berdua, ditaruh [ditempatkan] di ruangan yang terbuka," jelasnya.
Menurutnya, hal-hal tersebut akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas yang tadi disebutkan sebelumnya. Dia berharap dengan adanya pilot project ini bekerja sama dengan asosiasi terkait.
Dia mengatakan protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah, tetapi peserta atau asosiasi terkait.
"Bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif atau disinsentif yang dilakukan asosiasi terhadap anggota. Pengawasan lebih efektif," ungkapnya.
Berikut 6 sektor yang akan diatur dalam roadmap masyarakat Indonesia untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19:
1. Perdagangan. Termasuk perdagangan modern (mall, dept store) dan tradisional (pasar basah atau toko-toko kelontong)
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi (darat, laut, udara)
4. Pariwisata, hotel, restoran, event
5. Keagamaan
6. Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
Kapal MT Sungai Gerong yang Mandeg di Kulonprogo Kini Berlayar Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN Ingatkan Penipuan Program Makan Bergizi Gratis
- Cek Rem Mobil Sebelum Mudik Lebaran Demi Keselamatan
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
Advertisement
Advertisement








