Advertisement

Cacat Formil, Dewan Guru Besar Minta Jokowi Cabut PP Statuta UI

Mutiara Nabila
Senin, 26 Juli 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Cacat Formil, Dewan Guru Besar Minta Jokowi Cabut PP Statuta UI Universitas Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI memiliki banyak cacat formil dan materil.

DGB UI pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan mencabut aturan tersebut.

Advertisement

Dalam rapat pleno pada 23 Juli 2021, Dewan Guru Besar UI mendata permasalahan dalam PP tersebut dan menemukan kecacatan formil dan materil.

Dalam keterangan tertulis, Ketua DGB UI menyatakan Harkristuti Harkrisnowo menyatakan berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

“Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis DGB UI, Senin (26/7/2021).

Dalam rangka menjamin good university governance, DGB UI juga meminta kepada tiga organ UI, agar segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

“Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” tulisnya.

DGB UI telah mencatat setidaknya ada delapan kesalahan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, di dalamnya termasuk perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’. Surat keterangan ini pula disetujui oleh 43 guru besar UI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.

BACA JUGA: Atasi Krisis Oksigen, Pemkab Sleman Akan Bangun Instalasi Generator Oksigen

Alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru membuat polemik semakin memanas.

Pasalnya, dengan demikian Presiden resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Ari Kuncoro akhirnya memutuskan mundur dari posisi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap melontarkan kritik ke Ari Kuncoro dan mendesaknya untuk mundur dari posisi Rektor UI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement