Advertisement
Covid Indonesia Hari Ini: Positif Bertambah 28.228, Sembuh Tambah 40.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat kasus positif harian bertambah 28.228 pada Senin (28/7/2021). Dengan penambahan itu total kasus positif Virus Corona nasional mencapai 3.194.733.
Sementara itu, kasus sembuh kembali mencapai rekor, bertambah 40.374 atau kumulatif 2.549.692 dan kasus meninggal naik 1.487, atau jika ditotal tembus 84.766.
Advertisement
Adapun, penambahan kasus positif dan negatif pada hari ini merupakan hasil pemeriksaan 160.589 spesimen.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat pada 25 Juli 2021 kasus positif harian bertambah 38.679 orang. Penambahan kasus itu menjadikan total kasus positif Virus Corona nasional mencapai 3.166.605.
Sementara itu, kasus sembuh bertambah 37.640 atau kumulatif mencapai 2.509.318 dan kasus meninggal naik 1.266 atau jika ditotal menjadi 83.279.
Adapun, penambahan kasus positif dan negatif pada kemarin merupakan hasil pemeriksaan 173.472 spesimen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
Advertisement
Advertisement