Advertisement

Pro Kontra Jabatan Rangkap Rektor UI, Begini Respons Majelis Wali Amanat

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:57 WIB
Sunartono
Pro Kontra Jabatan Rangkap Rektor UI, Begini Respons Majelis Wali Amanat Wisuda di kampus UI. - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Saleh Hussein mengatakan, bahwa proses revisi statuta Universitas Indonesia sudah terjadi sejak 2019.

Diketahui, Presiden Jokowi atau Jokowi baru saja merevisi PP terkait statuta UI. Dalam revisi tersebut, Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.

Advertisement

BACA JUGA : Aksi Intimidasi Warnai Pemilihan Rektor UNY

Revisi ini menuai respons publik, lantaran diketahui Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak ahir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Saleh, Rabu (21/7/2021).

Dikatakan, proses revisi tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi tidak ada yang tiba-tiba, karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," katanya.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, MWA tengah mempelajari dan akan merapatkan naskah revisi statuta UI tersebut. Pasalnya, naskah tersebut baru diterina pada Senin (19/7/2021).

BACA JUGA : Rektor Unisa Yogyakarta Ajak Dosen Karyawan Bersepeda

"Kami harus berterima kasih kepada pemerintah, karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru, sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ucapnya.

Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan Rektor UI. PP tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 dan secara resmi mengganti PP 68/2013. Pada tanggal yang sama aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement