Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Abaikan Pembahasan Detail
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Wisuda di kampus UI. / Bisnis
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Saleh Hussein mengatakan, bahwa proses revisi statuta Universitas Indonesia sudah terjadi sejak 2019.
Diketahui, Presiden Jokowi atau Jokowi baru saja merevisi PP terkait statuta UI. Dalam revisi tersebut, Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris.
BACA JUGA : Aksi Intimidasi Warnai Pemilihan Rektor UNY
Revisi ini menuai respons publik, lantaran diketahui Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak ahir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Saleh, Rabu (21/7/2021).
Dikatakan, proses revisi tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi tidak ada yang tiba-tiba, karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," katanya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, MWA tengah mempelajari dan akan merapatkan naskah revisi statuta UI tersebut. Pasalnya, naskah tersebut baru diterina pada Senin (19/7/2021).
BACA JUGA : Rektor Unisa Yogyakarta Ajak Dosen Karyawan Bersepeda
"Kami harus berterima kasih kepada pemerintah, karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru, sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ucapnya.
Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan Rektor UI. PP tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 dan secara resmi mengganti PP 68/2013. Pada tanggal yang sama aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penerbitan Perppu adalah jalan pragmatis Presiden Jokowi untuk segera menjalankan substansi UU Cipta Kerja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.