Advertisement
Menag Ajak Ormas Islam Imbau Umat Tak Mudik saat Iduladha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di masa pandemi Covid-19. Kementarian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengimbau masyarakat jelang Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan Menag Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Imbauan bersama itu diberikan agar umat tidak melakukan mudik saat periode perayaan lebaran kurban itu. Menurutnya, mudik akan memicu penyebaran Covid-19.
"Saya melaporkan ke presiden bahwa Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam. NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Ekonom Minta Pemerintah Kesampingkan Pertumbuhan Ekonomi
Dia pun mengatakan pada sore ini melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas Islam tersebut. "Dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Menag Yaqut juga menyampaikan kepada umat Islam bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan yakni surat edaran Menteri Agama No. 17/2021 terkait Pelaksanaan Iduladha. Regulasi itu antara lain mengatur terkait dengan peniadaan untuk sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan ada jamaah, misalnya tidak diperbolehkan pada masa PPKM Darurat ini. SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Inflasi di DIY Berlebihan, Ini Saran Bank Indonesia
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
Selain SE No. 17/2021, terdapat pula surat edaran Menag No. 16/2021 terkait petunjuk teknis enyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement