Advertisement
Menag Ajak Ormas Islam Imbau Umat Tak Mudik saat Iduladha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di masa pandemi Covid-19. Kementarian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengimbau masyarakat jelang Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan Menag Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Imbauan bersama itu diberikan agar umat tidak melakukan mudik saat periode perayaan lebaran kurban itu. Menurutnya, mudik akan memicu penyebaran Covid-19.
"Saya melaporkan ke presiden bahwa Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam. NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Ekonom Minta Pemerintah Kesampingkan Pertumbuhan Ekonomi
Dia pun mengatakan pada sore ini melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas Islam tersebut. "Dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Menag Yaqut juga menyampaikan kepada umat Islam bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan yakni surat edaran Menteri Agama No. 17/2021 terkait Pelaksanaan Iduladha. Regulasi itu antara lain mengatur terkait dengan peniadaan untuk sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan ada jamaah, misalnya tidak diperbolehkan pada masa PPKM Darurat ini. SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Inflasi di DIY Berlebihan, Ini Saran Bank Indonesia
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
Selain SE No. 17/2021, terdapat pula surat edaran Menag No. 16/2021 terkait petunjuk teknis enyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement