Advertisement
Menag Ajak Ormas Islam Imbau Umat Tak Mudik saat Iduladha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Iduladha 1442 tiba di masa pandemi Covid-19. Kementarian Agama akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengimbau masyarakat jelang Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan Menag Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jumat (16/7/2021).
Advertisement
Imbauan bersama itu diberikan agar umat tidak melakukan mudik saat periode perayaan lebaran kurban itu. Menurutnya, mudik akan memicu penyebaran Covid-19.
"Saya melaporkan ke presiden bahwa Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam. NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Ekonom Minta Pemerintah Kesampingkan Pertumbuhan Ekonomi
Dia pun mengatakan pada sore ini melakukan koordinasi dengan sejumlah ormas Islam tersebut. "Dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.
Menag Yaqut juga menyampaikan kepada umat Islam bahwa Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan yakni surat edaran Menteri Agama No. 17/2021 terkait Pelaksanaan Iduladha. Regulasi itu antara lain mengatur terkait dengan peniadaan untuk sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan ada jamaah, misalnya tidak diperbolehkan pada masa PPKM Darurat ini. SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang," ungkapnya.
Baca juga: Cegah Inflasi di DIY Berlebihan, Ini Saran Bank Indonesia
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.
Selain SE No. 17/2021, terdapat pula surat edaran Menag No. 16/2021 terkait petunjuk teknis enyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 17 Oktober 2025
- Prakiraan BMKG Jumat 17 Oktober 2025, Seluruh DIY Hujan
- Jojo Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025
- Begini Cara Lansia Bisa Mengajukan Kredit Mobil Baru dan Lama
- Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari Ini, Ini Perjalanan Kariernya
Advertisement
Advertisement