Advertisement
Polisi Tangkap 3 Pelaku Kericuhan PPKM Darurat di Surabaya
Dua tersangka kasus kericuhan operasi PPKM Darurat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/7/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru beberapa waktu lalu.
"Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Surabaya, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Masing-masing tersangka berinisial F, warga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial, kemudian pria berinisial H warga Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi.
"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.
"Salah seorang pelaku mengatakan adiknya diamankan petugas Satpol PP karena tidak menggunakan masker. Jadi, dia berusaha membela adiknya, lalu merusak mobil polisi," kata Kapolres.
"Kalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan provokasi anti-terhadap petugas PPKM," tuturnya.
Sebelumnya, tak lama setelah kejadian kericuhan, polisi langsung menangkap pemilik warung kopi berinisial E karena melawan petugas saat hendak dilakukan penindakan setelah didapati warungnya tetap buka pada jam operasional malam.
Dengan demikian, sudah tiga orang pelaku kericuhan di Bulak Banteng Surabaya yang telah ditangkap.
Kapolres memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus kericuhan dan penyerangan terhadap petugas PPKM untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Saya imbau masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat. Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Landasan Bandara Berlin Tertutup Es, 100 Penerbangan Dibatalkan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
Advertisement
34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Siap Lantik Pengganti Wamenkeu Thomas Djiwandono
- Januari, Februari, Mei, Juni dan Desember Puncak Banjir Jakarta
- Lonjakan Kafe di Solo Picu Masalah Parkir dan Trotoar Tersumbat
- UNISA Jogja Respons Dugaan Kekerasan Mahasiswa, Fokus pada Korban
- Legalisasi Industri: Benteng Ketahanan di Era Ketidakpastian Global
- Menteri LH Tegaskan Konsistensi Penanganan Sampah melalui Gerakan ASRI
- Hari Keempat Pencarian Korban Tambang Timah di Bangka Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement



