Advertisement
Simak Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar dari Menkes!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 yang memberikan kesempatan bagi badan hukum maupun individu untuk melakukan vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan badan hukum tidak dipungut biaya bagi karyawan, keluarga, dan individu lainnya. Sementara itu, biaya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh individu atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.
Advertisement
Guna mempertimbangkan ketersediaan vaksin, PT Bio Farma (Persero) diminta menyampaikan permohonan pengadaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada menteri kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa distribusi vaksinasi dilakukan oleh Bio Farma kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Baca juga: 40.000 Dosis Vaksin Covid-19 Berbayar Ada di 6 Kota Ini
Adapun bagi fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melaksanakan program vaksinasi dari pemerintah dan gotong royong secara bersamaan, melainkan harus memberhentikan vaksinasi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Pemberhentian juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement