Advertisement
Simak Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar dari Menkes!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 yang memberikan kesempatan bagi badan hukum maupun individu untuk melakukan vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan badan hukum tidak dipungut biaya bagi karyawan, keluarga, dan individu lainnya. Sementara itu, biaya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh individu atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.
Advertisement
Guna mempertimbangkan ketersediaan vaksin, PT Bio Farma (Persero) diminta menyampaikan permohonan pengadaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada menteri kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa distribusi vaksinasi dilakukan oleh Bio Farma kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Baca juga: 40.000 Dosis Vaksin Covid-19 Berbayar Ada di 6 Kota Ini
Adapun bagi fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melaksanakan program vaksinasi dari pemerintah dan gotong royong secara bersamaan, melainkan harus memberhentikan vaksinasi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Pemberhentian juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement