Advertisement

Driver Ojol Tolak Pemberlakuan STRP Jakarta, Ini Alasannya

Rahmi Yati
Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:17 WIB
Sunartono
Driver Ojol Tolak Pemberlakuan STRP Jakarta, Ini Alasannya Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver bukanlah pegawai yang ada sangkut pautnya dengan perusahaan penyedia aplikasi. Mereka hanya bertugas menerima dan mengantar orderan yang masuk melalui aplikasi tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Begini Kronologi Lengkap Pecah Bentrok Driver Ojol Jogja

"Kami tidak setuju dengan metode menunjukkan STRP karena ojol bukan pegawai," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (10/7/2021).

Menurutnya, selama bekerja di masa PPKM Darurat, para driver tersebut cukup menunjukkan akun yang terdaftar di aplikasi. Melalui akun tersebut petugas di lapangan khususnya di titik-titik penyekatan dapat melihat bahwa yang bersangkutan merupakan pengemudi aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan.

"Mereka sudah ada akun yang bisa ditunjukkan kepada petugas di penyekatan bahwa mereka merupakan ojol aktif dan sedang akan mengambil order atau mengantar order," ujarnya.

Kendati begitu, Igun mengaku sepakat terkait dengan ketentuan yang mengharuskan para driver menunjukkan sertifikat vaksin saat bekerja. Pasalnya, hal tersebut juga termasuk dalam standar kesehatan selama memberikan layanan kepada pelanggan.

"Namun untuk STRP kami tidak setuju. Kita menolak hal tersebut karena kita bukan pegawai dan tidak tersangkut paut dengan perusahaan aplikasinya sebagai pegawai namun kita sendiri sebagai penerima dan pembawa order dari aplikasi yang dimaksud," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.

BACA JUGA : Kerusuhan Driver Ojol Vs DC Pecah di Babarsari, 4 Orang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza seperti dilansir dari Antara, Sabtu (10/7/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement