Advertisement
Polisi Diminta Tolak Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Tangkapan layar polisi membawa tersangka kasus narkoba Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani, serta sopir pribadinya berinisial ZN, ke luar Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021). JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa perkara tindak pidana narkotika yang sudah menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya itu bukan perkara yang sengaja dibuat oleh Polisi, tetapi sudah berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami yakin bahwa penangkapan dan penetapan tersangka itu bukan asal tangkap, namun didasarkan pada alat bukti dan petunjuk yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (10/7).
Dia mendesak Polres Metro Jakarta Pusat selaku penyidik perkara tersebut menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan penasihat hukum dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami berharap Kepolisian tidak menghentikan proses penyidikan atas perkara itu dengan dalih rehabilitasi atau tidak," katanya.
Kurniawan mengimbau agar perkara itu segera menjadi berkas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Serahkan perkara itu kepada Majelis Hakim yang menyidangkan nanti," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai ada transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh ZN.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Unggahan Terakhir di Medsos
Advertisement
Selanjutnya, menurut Yusri, Kepolisian langsung menangkap ZN usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
"ZN yang merupakan sopir ini ditangkap pada hari Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya, Kamis (8/7/2021).
Setelah ZN ditangkap bersama barang bukti sabu, menurut Yusri, ZN langsung membeberkan bahwa sabu tersebut merupakan milik majikannya atas nama Ramadhani Ardi Bakrie alias Nia Ramadhani.
"Kami langsung ke rumah tersangka RAB ini yang beralamat di Pondok Pinang Kebayoran Lama dan melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menyita alat hisap sabu yaitu Bong yang biasa digunakan Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie untuk memakai narkotika jenis sabu bersama sabu seberat 0,78 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
- Jadwal Terbaru YIA Xpress Minggu 14 Desember 2025
- Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Hujan Ringan dan Berawan
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi, Tarif Rp26.000
- Dua Gol Bunuh Diri Antar Arsenal Tekuk Wolves 2-1
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement




