Advertisement
Kemenaker Tegaskan Meski WFH Pekerja Berhak Peroleh Upah Penuh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan terkait hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Advertisement
Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha, ia menegaskan, pekerja yang harus melaksanakan WFH 100 persen selama PPKM Darurat masih berhak mendapatkan upah. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).
BACA JUGA : Saat Sleman Zona Merah, Wajib WFH 75 Persen
Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja selama PPKM Darurat, maka ia mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
BACA JUGA : Pemkab Bantul Siap Terapkan 75% WFH
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sebaliknya, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement