Advertisement

Diancam Dipidana oleh Anies karena Dugaan Langgar PPKM Darurat, Ini Respons Equity Life

Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Diancam Dipidana oleh Anies karena Dugaan Langgar PPKM Darurat, Ini Respons Equity Life Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segel kantor PT Ray White Indonesia di Jakarta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). - Instagram @aniesbaswedan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Equity Life Indonesia siap menjawab tantangan pidana yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menegaskan PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial.

Advertisement

Dengan demikian, operasi perusahaan mesti berjalan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kita terus terang kalau pernyataan itu keluar dari Pak Anies, benar, kita bicara ada data dan fakta kita ga takut ya,” kata Yuliarti kepada JIBI, yang dikutip Rabu (7/7/2021).

Yuliarti kemarin juga menerangkan bahwa adanya salah satu pegawai yang tengah hamil sedang sebenarnya sedang mengurus izin cuti di kantor pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Sebelumnya, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. “Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” kata Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021) pagi.

Langkah itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRD-nya. Seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia.

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, Anies menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.

“Saya minta kepada semua mari kita ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar soal peraturan, pasal, ini adalah soal melindungi sesama, saudara-saudara kita,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement