Advertisement
265 Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Termasuk di DIY
Perempuan sedang isolasi mandiri di rumahnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim LaporCovid-19 mencatat 265 orang meninggal saat melakukan isolasi mandiri alias isoman. Angka itu diperoleh berdasarkan laporan langsung warga, penelusuran media sosial, dan pemberitaan media massa.
Adapun sebanyak 265 korban jiwa tersebut tersebar di 47 kota dan kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.
Advertisement
Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota dan kabupaten. Sementara, temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di dua belas kota dan kabupaten.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018," demikian ditulis dari keterangan resmi LaporCovid-19, Sabtu (3/7/2021).
Menurut mereka, UU ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Adanya ratusan warga yang meninggal saat isoman juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seperti diketahui, penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) pada hari ini, Jumat (2/7/2021) mencatat rekor lagi yaitu mencapai 25.830 orang.
Dengan penambahan tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai dengan hari ini menembus angka 2.228.938 kasus.
Untuk kasus sembuh, Satgas mencatat adanya penambahan 11.578 orang, sehingga totalnya menjadi 1.901.865 orang yang sembuh dari Covid-19.
Adapun, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 539 orang pada hari ini sehingga totalnya telah menembus 59.534 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement









