Advertisement
Deklarasi Referendum Jokowi 3 Periode, Pengamat: Jelas Melanggar Konstitusi!

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG - Masyarakat diingatkan untuk tidak melanggar konstitusi dalam mendukung siapa pun pada Pilpres 2024.
Gerakan seperti deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya dinilai pengamat sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.
Advertisement
Hal itu antara lain disampaikan pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan.
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (23/6/2021).
Pernyataan Jhon Tuba Helan itu menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6/2021).
Dia menyebutkan rumusan soal masa jabatan presiden ada pada pasal 7 UUD 1945. Disebutkan bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, presiden yang sudah dua kali menjabat, tidak diijinkan lagi mencalonkan diri pada periode ketiga.
"Jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujar dia.
BACA JUGA: Ini 8 Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 di DIY
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka konstitusi harus diubah dulu.
Untuk mengubah konstitusi, tegas dia, tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu lama.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement