Sri Mulyani Irit Bicara Soal Isi RUU KUP dan PPN Sembako

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai saat ini masih irit bicara saat ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) termasuk di dalamnya terkait pungutan untuk sembako.
Sri Mulyani mengatakan bahwa sampai saat ini RUU KUP belum dibacakan di rapat paripurna DPR. Oleh karena itu, secara etika politik, Sri Mulyani belum bisa memberikan penjelasan sebelum dibahas di legislatif.
“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surpres [surat presiden]. Oleh karena itu, ini situasinya agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirim kepada DPR juga,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
BACA JUGA : Sembako Kena Pajak, Pemerintah Diminta Mewaspadai Kenaikan Angka Kemiskinan
Berdasarkan alasan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah belum bisa menerangkan keseluruhan arsitektur perpajakan yang ada di dalam RUU KUP.
Akan tetapi yang muncul di publik saat ini, informasinya tidak penuh dan seakan-akan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Salah satunya wacana memajaki sembako saat kondisi ekonomi sedang terpukul.
Padahal, fokus pemerintah saat ini masih pada pemulihan ekonomi. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk memikirkan bentuk dukungan kepada pengusaha yang bakal lambat dalam transisi menuju normal.
Di saat yang bersamaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada 2020, 2021, dan 2022 sedang bekerja ekstra untuk menjaga tekanan dari Covid-19. APBN pun tidak boleh terus-terusan seperti ini sehingga harus disehatkan.
BACA JUGA : Ketimbang Naikkan PPN Sembako, Sri Mulyani Diminta Kejar Pajak Perusahaan Teknologi
“Tapi menyehatkan kembali dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus dipilih atau dijaga dengan hati-hati. Maka ini yang sedang kita fokuskan. Pemulihan ekonomi namun tetap membangun pondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan. Nah, ini yang ingin kita jelaskan saat membahas RUU KUP dengan Komisi XI,” jelas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diklaim Langgar Aturan, PKL Jembatan Kretek 2 Belum Juga Ditindak
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terobsesi Teori Konspirasi, Satu Keluarga Lompat dari Balkon Apartemen
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
Advertisement