Advertisement

Pemuda Klaten Bugil Naik Motor karena City Kalah di Liga Champions

Ponco Suseno
Rabu, 02 Juni 2021 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Pemuda Klaten Bugil Naik Motor karena City Kalah di Liga Champions Trofi Liga Champions - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Satreskrim Polres Klaten menetapkan dua tersangka kasus pembonceng sepeda motor yang berdiri kondisi bugil menuju jalan raya Solo-Jogja di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari. Tersangka bugil karena kalah taruhan final liga Champhions 2020/2021.

Final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea melawan Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Pertandingan dimenangi Chelsea dengan sekor 1-0. Gol kemenangan The Blues dicetak oleh Kai Havertz pada menit ke-42.

Advertisement

BACA JUGA: Kisah Sulastri, Bakul Soto yang 6 Kali Kemalingan tapi Tak Pernah Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," katanya.

Warganet dihebohkan video berisi pembonceng sepeda motor berdiri dan bugil. Aksi itu dilakukan di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari. Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

"Besok akan kami sampaikan secara detail," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement