Advertisement
Begini Seluk Beluk Bahaya Pembekuan Darah Efek Vaksin AstraZeneca
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini, vaksin AstraZeneca sedang menjadi sorotan publik lantaran efek sampingnya dapat menyebabkan pembekuan darah.
Laporan pembekuan darah setelah melakukan vaksin AstraZeneca pertama kali muncul pada Maret 202. Pembekuan darah ini disebut Vaccine-Induced Thrombotic Thrombocytopenia (VITT) atau trombosis dengan sindrom trombositopenia disebut juga (TTS).
Advertisement
Mengenal trombosis dengan sindrom trombositopenia TTS
Vaksin AstraZeneca dapat mengaktifkan trombosit yang memiliki peran penting untuk membentuk gumpalan darah yang mencegah pendarahan.
Setelah vaksin AstraZeneca masuk ke dalam tubuh, trombosit teraktivasi dan melepaskan protein yang disebut platelet factor 4 (PF4). Peningkatan PF4 ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh untuk mengaktifkan trombosit sehingga membuat sel-sel tersebut saling menempel.
Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pembekuan darah (trombosis) dan jumlah trombosit yang rendah (trombositopenia).
Pembekuan darah akibat efek vaksin AstraZeneca ini berbeda dengan pembekuan darah yang pada umumnya terjadi. Ciri utama dari TTS adalah terjadinya gumpalan darah dengan jumlah trombosit yang berkurang.
Dalam kasus TTS tampak dari respons imun yang tidak teratur. Artinya, bahwa orang dengan riwayat serangan jantung, stroke, trombosis vena dalam, emboli paru atau pengencer darah biasa tidak berisiko tinggi terkena penyakit ini.
Gejala Terjadinya Penggumpalan Darah
Anda bisa mengidentifikasi terjadinya pembekuan darah dengan gejala ini:
- Sakit kepala terus-menerus
- Penglihatan kabur
- Sesak nafas
- Sakit perut, punggung atau dada yang parah
- Bengkak, kemerahan, nyeri di kaki.
- Pendarahan atau memar yang tidak wajar.
Jika Anda mengalami gejala-gejala di bawah tersebut terjadi dalam kurun 4 hingga 30 hari setelah vaksinasi artinya Anda perlu pergi ke dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement