Advertisement

Begini Seluk Beluk Bahaya Pembekuan Darah Efek Vaksin AstraZeneca

Yuliana Hema
Kamis, 27 Mei 2021 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Seluk Beluk Bahaya Pembekuan Darah Efek Vaksin AstraZeneca Vaksin Covid-19 AstraZeneca - Antara

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini, vaksin AstraZeneca sedang menjadi sorotan publik lantaran efek sampingnya dapat menyebabkan pembekuan darah. 

Laporan pembekuan darah setelah melakukan vaksin AstraZeneca pertama kali muncul pada Maret 202. Pembekuan darah ini disebut Vaccine-Induced Thrombotic Thrombocytopenia (VITT) atau trombosis dengan sindrom trombositopenia disebut juga (TTS).

Advertisement

Mengenal trombosis dengan sindrom trombositopenia TTS

Vaksin AstraZeneca dapat mengaktifkan trombosit yang memiliki peran penting untuk membentuk gumpalan darah yang mencegah pendarahan.

Setelah vaksin AstraZeneca masuk ke dalam tubuh, trombosit teraktivasi dan melepaskan protein yang disebut platelet factor 4 (PF4). Peningkatan PF4 ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh untuk mengaktifkan trombosit sehingga membuat sel-sel tersebut saling menempel. 

Hal itulah yang menyebabkan terjadinya pembekuan darah (trombosis) dan jumlah trombosit yang rendah (trombositopenia). 

Pembekuan darah akibat efek vaksin AstraZeneca ini berbeda dengan pembekuan darah yang pada umumnya terjadi. Ciri utama dari TTS adalah terjadinya gumpalan darah dengan jumlah trombosit yang berkurang. 

Dalam kasus TTS tampak dari respons imun yang tidak teratur. Artinya, bahwa orang dengan riwayat serangan jantung, stroke, trombosis vena dalam, emboli paru atau pengencer darah biasa tidak berisiko tinggi terkena penyakit ini.

Gejala Terjadinya Penggumpalan Darah 

Anda bisa mengidentifikasi terjadinya pembekuan darah dengan gejala ini: 

- Sakit kepala terus-menerus

- Penglihatan kabur

- Sesak nafas

- Sakit perut, punggung atau dada yang parah 

- Bengkak, kemerahan, nyeri di kaki. 

- Pendarahan atau memar yang tidak wajar. 

Jika Anda mengalami gejala-gejala di bawah tersebut terjadi dalam kurun 4 hingga 30 hari setelah vaksinasi artinya Anda perlu pergi ke dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement