Advertisement
Pemerintah Siapkan Pasal Baru di Revisi UU ITE
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/2/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Tim Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan akan ada penambahan pasal baru pada revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
"Pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE. Kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini," kata Sugeng Jumat (21/5/2021).
Advertisement
Sugeng mengatakan selama ini dalam menghadapi tindak pidana yang terkait dengan pemberitaan bohong yang bukan konsumen yang menimbulkan keonaran, diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saat ini, pasal itu dikonstruksikan ke dalam Pasal 45C.
"Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang," kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah, sejumlah perubahan akan dibuat di dalam UU tersebut.
Revisi yang dilakukan berupa berupa perubahan kalimat dalam pasal di UU ITE. Perubahan bisa juga secara terbatas berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan.
Meskipun demikian, dia belum mendetailkan pasal mana yang akan diubah. Selain itu ditambahkan satu pasal, yaitu penambahan pasal 45c.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
- Pakar Ungkap Dampak Kurang Tidur terhadap Infertilitas
- KAI Daop 6 Siagakan 370 Petugas Amankan Angkutan Nataru
- Astra Motor Yogyakarta Dorong Siswa SMK Binaan Aktif di Media Sosial
- BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
- Protes Jalan Ambles, Warga Desa Jagoan Boyolali Tanam Pisang
Advertisement
Advertisement



