Advertisement

Sandiaga Minta Industri Pariwisata Waspada saat Lebaran

Iim Fathimah Timorria
Kamis, 13 Mei 2021 - 21:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
Sandiaga Minta Industri Pariwisata Waspada saat Lebaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno / Dok. Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno menginstruksikan para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memperketat penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) dan gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kala menghadapi momen libur Lebaran 2021. 

“Para pengelola destinasi wisata, mal, restoran, dan kafe diharapkan untuk dapat memperketat protokol kesehatan CHSE dan 3M. Kita harus tingkatkan di lokasi yang masuk ke dalam bingkai PPKM skala mikro di daerah masing-masing,” kata Sandiaga, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/5/2021). 

Advertisement

Dia mengatakan Kemenparekraf akan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah untuk memantau penerapan prokes tersebut. 

Sebelumnya, Kemenparekraf/Baparekraf telah meluncurkan buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE untuk berbagai bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat diunduh melalui situs http://chse.kemenparekraf.go.id/. Lalu, terdapat pula sertifikasi CHSE bagi pelaku industri agar dapat memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan. 

“Tentunya buku panduan ini harus dipatuhi secara ketat dan disiplin. Dan kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, jika melihat ada venue atau destinasi yang tidak patuh dan abai mohon dilaporkan segera. Kami akan secara tegas berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan,”  kata Sandiaga. 

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Kebijakan ini telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk antisipasi peningkatan kasus sebagaimana sempat terjadi usai libur panjang pada 2020. Kasus Covid-19 dilaporkan naik sampai 93 persen usai Idulfitri 2020, kenaikan kasus sebesar 119 persen pada libur Tahun Baru Hijriah, Tahun Baru 2021 naik 78 persen, dan pada 10 Mei 2021 pun terdapat 4.123 kasus positif Covid-19 dari 6.742 pemudik. 

“Data menunjukkan bahwa kebijakan peniadaan mudik sudah tepat dan kita harus sosialisasi secara total agar masyarakat dapat mematuhi dan memahami untuk tidak mudik,” katanya. 

Senada, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan melakukan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika melakukan kegiatan di luar rumah. 

Selain itu, Wiku mengapresiasi komitmen bersama dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M di tempat masing-masing.

“Karena komitmen yang kuat dari semua pihak itu penting sekali agar Covid-19 terkendali dan ekonomi pun bisa pulih. Kita berharap bahwa lebaran tahun depan kita bisa melakukan silaturahmi seperti dua tahun yang lalu. Ini adalah suatu hal yang harusnya bisa kita capai bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement