Advertisement
Pemerintah Luncurkan Sistem Rutena untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (5/4/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja, com, JAKARTA– Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam. Menurut keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat, pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui.
Advertisement
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perumahan telah membuat mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu mengatasi masalah tempat tinggalnya.
“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rutena sebagai pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/5/2021).
BACA JUGA
Hidayat menambahkan pengembangan Sistem Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.
Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.
Sistem Informasi Pendataan Rutena telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
Sistem Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
- BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Saat Nataru
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
Advertisement
Advertisement



