Advertisement
Pemerintah Luncurkan Sistem Rutena untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (5/4/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja, com, JAKARTA– Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam. Menurut keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat, pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui.
Advertisement
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perumahan telah membuat mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu mengatasi masalah tempat tinggalnya.
“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rutena sebagai pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/5/2021).
BACA JUGA
Hidayat menambahkan pengembangan Sistem Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.
Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.
Sistem Informasi Pendataan Rutena telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.
Sistem Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
Advertisement
Advertisement







