Advertisement
Catat! Ini 6 Tips Salat Id di Masa Pandemi
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perayaan Idulfitri tahun ini masih mengkhawatirkan akibat adanya wabah Covid-19 yang tidak kunjung selesai.
Jelang Idul Fitri, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2021 Tentang Tuntunan Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Advertisement
Edaran ini memuat tentang bagaimana cara merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam suasana pandemi Covid-19. Adapun panduan salat Idulfitri sesuai Edaran PP Muhammadiyah, sebagai berikut:
1. Dalam edaran dijelaskan, salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.
2. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
3. Tetap patuhi protokol kesehatan ketat ketika salat dengan jaga berjarak. Dipastikan setiap jamaah menggunakan masker.
4. Dilakukan pengaturan saf salat tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir dengan membatasi jumlah yang diperkenankan beribadah tidak melebihi 50 persen.
5. Menjaga kebersihan tempat ibadah dengan menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum masuk dan semprotan disinfektan.
6. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh jemaah yang hadir.
Surat edaran dari Kementerian Agama juga terus mengawasi jamaah salat yang hadir agar tidak terjadi perkembangan atau lonjakan kasus Covid-19. Diketahui juga baru-baru ini varian mutasi baru virus corona sudah masuk Indonesia. Maka bagi semua masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







