Advertisement
Catat! Ini 6 Tips Salat Id di Masa Pandemi
 Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
                Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perayaan Idulfitri tahun ini masih mengkhawatirkan akibat adanya wabah Covid-19 yang tidak kunjung selesai.
Jelang Idul Fitri, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2021 Tentang Tuntunan Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Advertisement
Edaran ini memuat tentang bagaimana cara merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam suasana pandemi Covid-19. Adapun panduan salat Idulfitri sesuai Edaran PP Muhammadiyah, sebagai berikut:
1. Dalam edaran dijelaskan, salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.
2. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
3. Tetap patuhi protokol kesehatan ketat ketika salat dengan jaga berjarak. Dipastikan setiap jamaah menggunakan masker.
4. Dilakukan pengaturan saf salat tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir dengan membatasi jumlah yang diperkenankan beribadah tidak melebihi 50 persen.
5. Menjaga kebersihan tempat ibadah dengan menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum masuk dan semprotan disinfektan.
6. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh jemaah yang hadir.
Surat edaran dari Kementerian Agama juga terus mengawasi jamaah salat yang hadir agar tidak terjadi perkembangan atau lonjakan kasus Covid-19. Diketahui juga baru-baru ini varian mutasi baru virus corona sudah masuk Indonesia. Maka bagi semua masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Perintahkan Para Menteri Cari Skema Selesaikan Utang Whoosh
- Oppo Kenalkan ColorOS16 dengan Basis Android 16
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 31 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 31 Oktober 2025
- Angka Stunting di Gunungkidul Diklaim Terus Menurun
- Pemda DIY Siapkan Transformasi Pariwisata
Advertisement
Advertisement






















 
            
