Advertisement
4 Hari Larangan Mudik, 130.000 Kendaraan Diminta Putar Balik
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @tmcpoldametro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 13.101 kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya diminta untuk putar balik selama empat hari berlakunya larangan mudik, yakni 6 hingga 9 Mei 2021.
"Kendaraan itu diminta balik di 21 titik penyekatan dan 21 titik pengecekan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dikutip dari Tempo.
Advertisement
Jenis kendaraan yang paling banyak diminta putar balik adalah sepeda motor, 7,525 unit. Menyusul di belakangnya adalah mobil pribadi, yakni 4,510 unit.
Kendaraan roda empat penumpang atau non pribadi yang diminta putar balik berjumlah 887 unit. Akan halnya kendaraan jenis roda empat barang yang juga diminta balik selama larangan mudik sebanyak 179 unit.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dalam upaya pencegahan meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Jogja dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M
- Tarif Bus KSPN Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul
- GIPI: SDM Lemah, Pariwisata DIY Sulit Bersaing Global
- Sembilan Inovator dan Dua Desa Terima Bupati Magelang Awards 2025
- Catat, Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa
- Ekspor DIY ke AS Tumbuh 6,77 Persen Meski Tarif Trump Berlaku
- Prabowo Minta Penyerapan Dana TKD Dicek Kembali, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement





