Advertisement
PDAM Tirta Gemilang Buka Lowongan Staf, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG -PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Magelang membuka lowongan pekerjaan. Ada lima formasi yang dibutuhkan, yakni staf teknik perencanaan (TP), staf teknik transmisi dan distribusi (TTD), staf produksi dan pengolahan (TPP) serta staf pengolahan data elektronik (PDE).
Direktur PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Agus Tri Suharsono menyebutkan pembukaan lowongan pekerjaan ini didasarkan pada peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan Perda Kabupaten Magelang nomor 2 tahun 2009 tentang PDAM Kabupaten Magelang.
Advertisement
“Untuk pengadaan pegawai ini, kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Pemilihan pihak ketiga ini, didasari agar rekrutmennya objektif dan transparan. Jadi kami akan menerima bersih. Kami takut jika kami sendiri yang merekrut jadi tidak transparan dan objektif," jelas Agus, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Banyak Pemudik Nekat Pulang ke Jateng, Ganjar Akan Lakukan Hal Ini
Para pelamar harus memenuhi persyaratan, yakni WNI, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melampirkan SKCK, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan tercela.
"Pelamar tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah di putus hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat, dan memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian," jelasnya.
Adapun syarat khusus, untuk staf TP minimal memiliki ijazah S1/D3 Teknik Sipil atau Arsitek. Untuk TTD, minimal ijazah S1/D3 Teknik Lingkungan atau Sipil pengairan. Untuk TPP, S1/D3 Teknik Industri dan untuk PDE S1/D3 Teknik Informatika. Berkas lamaran dikirim via pos ke alamat, PO Box 8089/SMEL, Semarang Erlangga, Kota Semarang, paling lambat tanggal 8 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement