Advertisement

Kasus Unlawful Killing, Polri Ungkap Identitas dan Peran Tersangka

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 27 April 2021 - 17:37 WIB
Sunartono
Kasus Unlawful Killing, Polri Ungkap Identitas dan Peran Tersangka Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya membeberkan identitas sekaligus peran tiga oknum Polisi dari kesatuan Polda Metro Jaya tersangka kasus tindak pidana unlawful killing

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan ketiga tersangka itu berinisial F, Y dan EPZ. Ketiganya, menurut Ramadhan memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Advertisement

Menurutnya, tersangka oknum Polisi berinisial F memiliki peran yang menembak empat Laskar FPI, kemudian tersangka Y selaku driver. Sementara tersangka EPZ tidak dijelaskan perannya dalam perkara unlawful killing, karena telah meninggal dunia.

BACA JUGA : Polisi Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI Tidak Ditahan

"F ini yang menembak dan Y ini selaku driver saat itu," tuturnya, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan bahwa dua tersangka yang tersisa yaitu Y dan F sejak ditetapkan tersangka hingga berkas perkara masuk tahap I, tetapi belum juga dilakukan upaya penahanan.

Menurut Ramadhan, alasan kedua tersangka tidak ditahan lantaran masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus tindak pidana unlawful killing.

BACA JUGA : 3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan

"Masih kooperatif, jadi tidak ditahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement