Advertisement
Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik Bermunculan
Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan melalui media sosial.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.
Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.
Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.
Baca juga: Begini Kronologi Sate Beracun dari Perempuan Misterius yang Tewaskan Bocah di Sewon
Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. "Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.
"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Bukber Masih Menguat di Tengah Gaya Hidup Modern
- Arisan Bodong Diduga Rugikan Lansia Solo hingga Rp1,1 Miliar
- Tewas di Sumur Tua, Polisi Dalami Aktivitas Terakhir Remaja Ponorogo
- Puncak Musim Hujan DIY Bertahan hingga Maret, BPBD Tetap Siaga
- KPK Sita Uang 50.000 Dolar AS dari Penggeledahan Ketua PN Depok
- Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
- Kasus Saling Lapor di Ponjong Disupervisi Polres Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




