Advertisement
Waket MPR Paparkan Alasan Sebaiknya Masyarakat Tak Usah Mudik
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021). - Antara/Anis Efizudin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah sudah resmi melarang mudik. Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengimbau masyarakat perantauan supaya menaati kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Belajar dari kasus India, larangan ini menurut Muzani diterapkan guna mengantisipasi bertambahnya kasus Covid-19.
Advertisement
"Suasana lebaran tahun ini sama dengan tahun lalu karena masih ada ancaman Covid-19, karena itu masyarakat diminta menahan diri dalam bersilaturahmi karena suasananya masih pandemi," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
Menurut dia, masyarakat bisa tetap bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing secara daring melalui berbagai aplikasi ponsel.
Dia berharap masyarakat bisa memahami larangan mudik Lebaran 2021 sebagai bentuk pengorbanan demi kehidupan yang lebih baik.
"Inilah bagian dari pengorbanan kita untuk masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Maysarkat yang ingin berlebaran tidak boleh bersalaman, tidak tatap muka dan berkerumun. Tapi silaturahmi lebaran bisa dilaksanakan dengan media online," jelas Sekjen Partai Gerindra itu.
Dengan tidak mudik, kata Muzani, maka potensi penyebaran virus bisa dicegah. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh masyarakat. Sebab, saat ini banyak negara di dunia yang sedang mengalami gelombang susulan Covid-19 yang jumlahnya sangat besar.
"Saat ini ada bayak negara yang mengalami gelombang kedua dan ketiga Covid-19, seperti di India yang sedang mengalami gelombang tsunami virus dan juga di beberapa negara di Eropa. Jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, karena dapat menyebabkan krisis, baik secara sosial dan ekonomi," tutup Muzani.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Dari Lapangan Desa, Arif Bantul Juara SEA Games
- Sensasi Kuliner 4 Benua di Malam Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur Aktif, Jangkau Kampus hingga Bandara
- Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
- Bulog Bangun 100 Gudang, Perpres Tunggu Teken Presiden
- Napoli Juara Piala Super, Conte Ingatkan Target Realistis
- Harga Emas UBS & Galeri24 Naik, Simak Update 23 Desember
Advertisement
Advertisement




