Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi dinilai berlebihan lantaran menyita buku yang berisi pengetahuan tentang ganja.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyoroti penyitaan buku pengetahuan soal ganja dalam kasus Jeff Smith. Mereka menilai, sikap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu berlebihan.
Diketahui ada empat buku pengetahuan soal ganja milik Jeff Smith yang disita. Keempatnya berjudul; Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara; Hikayat Pohon Ganja, Dunia Dalam Ganja; dan Kriminalisasi Ganja.
"Tersitanya empat buku tentang ganja dari mobil Jeff Smith, LBHM menilai tindakan Polres Jakarta Barat ini cukup reaktif dan berlebihan," kata Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yoshua Octavian dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).
Di sisi lain, Yoshua juga mengkritisi sikap penyidik yang menarik mik atau microphone saat Jeff Smith tengah mengutarakan pendapatnya soal ganja tak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Menurutnya itu juga menunjukkan bahwa penyidik alergi terhadap pengembangan pengetahuan soal ganja.
BACA JUGA: Untuk Kaum Rebahan, Simak Nih, Mager bisa Bikin Osteoporosis
"Pernyataan Jeff Smith sepatutnya menjadi refleksi untuk segera melakukan penelitian terhadap penggunaan ganja," ujar Yoshua.
Berkenaan dengan itu, LBHM juga meminta agar Jeff Smith dapat segera diassesmen. Permintaan itu telah disampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui surat Nomor: 172/SK/LBHM-JS/IV/2021, pada Jumat (23/4/2021) kemarin.
"Permohonan asesmen ini berdasarkan pada gramatur kepemilikan narkotika Jeff Smith tidak melebihi ambang batas ketentuan dari beberapa peraturan, yakni 0.52 gram dari batas 5 gram," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Kelurahan Sosromenduran melatih warga Kampung Jogonegaran membuat shibori sebagai bekal keterampilan dan peluang usaha rumahan berbasis ekonomi kreatif.
Panen raya Juli di Kulonprogo diproyeksikan mencapai 3.125 hektare dengan potensi produksi gabah lebih dari 20.600 ton.
DKP Bantul memperkirakan produksi ikan tangkap 2026 belum mencapai target karena nelayan lebih memilih menangkap benih bening lobster (BBL).
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet pada Senin sore untuk mengevaluasi program pemerintah dan mempercepat program prioritas.
IHSG dibuka menguat ke level 6.197 pada awal pekan didorong musim laporan keuangan emiten dan penantian hasil RDG Bank Indonesia.