Advertisement

Fantastis! Eks Menteri Juliari Batubara Terima Suap Rp32 Miliar

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 April 2021 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Fantastis! Eks Menteri Juliari Batubara Terima Suap Rp32 Miliar Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Advertisement

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.

Secara terperinci, jaksa menyebutkan uang dengan total Rp29,25 miliar diterima dari setidaknya 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Disebutkan jaksa bahwa 123 vendor itu memberikan uang dengan jumlah paling kecil Rp25 juta hingga Rp1,2 miliar.

Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement