Advertisement

Catat! Syarat Takbiran Malam Idulfitri 1442 Hijriah

Newswire
Rabu, 21 April 2021 - 10:07 WIB
Sunartono
Catat! Syarat Takbiran Malam Idulfitri 1442 Hijriah Ilustrasi - Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan takbiran dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei mendatang boleh dilakukan di Ibu Kota, tapi tidak dengan cara keliling.

Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi Covid-19, sehingga dikhawatirkan kegiatan semacam itu akan membuat kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus Covid-19 tak terkendali.

Advertisement

"Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).

BACA JUGA : Malam Lebaran Sepi Takbir Keliling di Jogja, tetapi Malioboro

Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan Covid-19.

"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid--19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA : Malam Takbiran di Gunungkidul Sepi

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement