Advertisement
Catat! Syarat Takbiran Malam Idulfitri 1442 Hijriah
Ilustrasi - Sejumlah warga mengikuti takbiran menggunakan obor di daerah Bom Baru, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis malam (14/6). Malam takbiran jelang Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Pekanbaru diwarnai pawai 1.000 obor yang merupakan tradisi warga Bom Baru untuk menyemarakan malam Lebaran. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan takbiran dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei mendatang boleh dilakukan di Ibu Kota, tapi tidak dengan cara keliling.
Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi Covid-19, sehingga dikhawatirkan kegiatan semacam itu akan membuat kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus Covid-19 tak terkendali.
Advertisement
"Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).
BACA JUGA : Malam Lebaran Sepi Takbir Keliling di Jogja, tetapi Malioboro
Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idulfitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan Covid-19.
"Malam takbir Idulfitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid--19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).
BACA JUGA : Malam Takbiran di Gunungkidul Sepi
Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





