Advertisement
1 Mei, Patroli Larangan Mudik di Jateng Digulirkan. Intip Skemanya!
Foto udara jalan tol Pejagan-Pemalang ramai lancar di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). - Antara/Oky Lukmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memulai razia atau patroli pelarangan mudik Lebaran 2021 lebih cepat lima hari dari Pemerintah Pusat yakni pada 1 Mei.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam rapat penanganan Covid-19 dan larangan mudik di ruang rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Ganjar mengatakan seluruh daerah di Jateng akan kompak dalam menjalankan instruksi pemeritah pusat, melakukan patroli larangan mudik. “Sekarang kita harus seragam, kalau enggak bahaya sekali nanti. Kita hari ini sudah putuskan akan seragam. Justru yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi dan patroli larangan mudik, Ganjar meminta kepada paguyuban-paguyuban warga Jateng di wilayah Jabar dan DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman terkait mudik. Menurutnya, mudik bisa tetap dilakukan asalkan tidak mengambil waktu yang sama saat libur lebaran.
Baca juga: Fenomena Cahaya Muncul di Langit Seusai Gempa Malang, Begini Penjelasan BMKG
“Sudah banyak yang tanya kepada saya, ‘pak udah 2 tahun nggak mudik’ya [mudik] sekarang saja. Kalau sekarang kan bisa ting pretil [terbagi-bagi], tidak semuanya, tidak rombongan, tidak bareng-bareng. Sebab kalau waktunya mengambil pada saat Lebaran, dan terjadi pergerakan massa yang luar biasa. Pasti akan naik [kasus Covid-19] nanti,” jelas Ganjar dalam rapat terkait patroli larangan mudik.
Adapun timeline patroli pelarangan mudik di Jateng akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Perinciannya mulai 1-5 Mei adalah sosialisasi pelarangan. Kemudian, pada 6-17 Mei larangan mudik, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Secara umum, disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar dalam rapat, patroli pelarangan mudik akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 21 Mei 2021.
Ganjar juga meminta kepada tokoh agama untuk menyosialisasikan keputusan dari Kementerian Agama tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, tempat salat serta proses pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- Serangan ke Pasukan PBB di Lebanon Picu Kecaman Prancis
- Komisi A DPRD DIY Dorong Solidaritas dan Ekonomi Jelang Lebaran
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
- Gus Alex Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- Gus Yasin Lepas 1.142 Pemudik dari Bandung, Beri Fasilitas Kesehatan
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
Advertisement
Advertisement








