Advertisement
Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Virtual Police telah menegur 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama periode 23 Maret-12 April 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polr Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengemukakan bahwa dari 329 akun media sosial tersebut, ada 91 akun yang tidak menghapus maupun merevisi postingannya ketika diberikan teguran.
Advertisement
Maka dari itu, menurut Slamet, sebanyak 91 akun media sosial langsung diblokir oleh virtual police agar tidak memprovokasi pengguna media sosial lainnya.
BACA JUGA: Terancam Sanksi Berat karena Soal Bocor, Ini Komentar Kepala SMPN 4 Depok Sleman
"Ada 91 akun media sosial yang tidak lolos tim verifikasi, kemudian dilanjutkan ke pemblokiran," tuturnya, Selasa (13/4).
Sementara itu, kata Slamet dari sebanyak 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE itu masih ada 38 akun media sosial yang kini tengah diverifikasi untuk dilanjutkan ke pemblokiran atau tidak diblokir jika pemilik akun segera menghapus postingannya sebelum viral di media sosial.
"Sisanya ada 200 akun yang lolos verifikasi dan sudah menghapus postingannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement