Advertisement
Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Virtual Police telah menegur 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama periode 23 Maret-12 April 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polr Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengemukakan bahwa dari 329 akun media sosial tersebut, ada 91 akun yang tidak menghapus maupun merevisi postingannya ketika diberikan teguran.
Advertisement
Maka dari itu, menurut Slamet, sebanyak 91 akun media sosial langsung diblokir oleh virtual police agar tidak memprovokasi pengguna media sosial lainnya.
BACA JUGA: Terancam Sanksi Berat karena Soal Bocor, Ini Komentar Kepala SMPN 4 Depok Sleman
"Ada 91 akun media sosial yang tidak lolos tim verifikasi, kemudian dilanjutkan ke pemblokiran," tuturnya, Selasa (13/4).
Sementara itu, kata Slamet dari sebanyak 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE itu masih ada 38 akun media sosial yang kini tengah diverifikasi untuk dilanjutkan ke pemblokiran atau tidak diblokir jika pemilik akun segera menghapus postingannya sebelum viral di media sosial.
"Sisanya ada 200 akun yang lolos verifikasi dan sudah menghapus postingannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Jumat 31 Oktober 2025
- Kinerja Pemda DIY Positif, Capaian Fisik OPD Kategori Baik
- Resmi, Juventus Tunjuk Luciano Spalletti Jadi Pelatih
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Pohon Tumbang Timpa Rumah di Srandakan Bantul, Nihil Korban
- Mitigasi Longsor, BPBD Kulonprogo Imbau Warga Pasang Talang
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
Advertisement
Advertisement






















 
            
