Advertisement
Polisi Siber Mulai Bekerja, Tegur 329 Akun Media Sosial, 91 Bandel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Virtual Police telah menegur 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama periode 23 Maret-12 April 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polr Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengemukakan bahwa dari 329 akun media sosial tersebut, ada 91 akun yang tidak menghapus maupun merevisi postingannya ketika diberikan teguran.
Advertisement
Maka dari itu, menurut Slamet, sebanyak 91 akun media sosial langsung diblokir oleh virtual police agar tidak memprovokasi pengguna media sosial lainnya.
BACA JUGA: Terancam Sanksi Berat karena Soal Bocor, Ini Komentar Kepala SMPN 4 Depok Sleman
"Ada 91 akun media sosial yang tidak lolos tim verifikasi, kemudian dilanjutkan ke pemblokiran," tuturnya, Selasa (13/4).
Sementara itu, kata Slamet dari sebanyak 329 akun media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE itu masih ada 38 akun media sosial yang kini tengah diverifikasi untuk dilanjutkan ke pemblokiran atau tidak diblokir jika pemilik akun segera menghapus postingannya sebelum viral di media sosial.
"Sisanya ada 200 akun yang lolos verifikasi dan sudah menghapus postingannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement





