Advertisement
Polri Kerahkan 166.734 Personel untuk Halau Warga yang Mau Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada masa Lebaran nanti, Polri akan mengerahkan 166.734 tim gabungan untuk menghalau para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengemukakan bahwa tim gabungan yang akan dilibatkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021 antara lain Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinkes, Jasa Raharja hingga Pramuka.
Advertisement
"Total jumlah personelnya ada 166.734 personil," kata Rudi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jogja Nunggak THR Tahun Lalu
Dia mengimbau agar masyarakat mengurungkan kembali niatnya untuk mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap ada di rumah," katanya.
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih detail kapan Operasi Keselamatan tersebut bakal dimulai di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bakal melakukan penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Istiono menuturkan langkah itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah larangan mudik. Adapun, penyekatan itu termasuk dalam Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021 yang digelar oleh Polri.
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyetakan,” kata Istiono saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dia menerangkan titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten yang membentang dari Lampung hingga Bali.
Baca juga: Geledah Rumah di Mantrijeron, Densus 88 Sita Barang-Barang Ini
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Buronan KPK Status Tannos Masih WNI
- Mantan Kasatreskrim Memeras hingga Rp20 Miliar, Polisi Menduga Ada Pihak Lain Terlibat
- Malaysia dan Jepang Bakal Himpun Dana Rekonstruksi Jalur Gaza dan Tepi Barat
- Banjir Jakarta, BPBD Kesulitan Kirim Bantuan Logistik
- Festival Mandi Suci di Tiga Sungai India, 15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KKP Setop Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu
- Selalu Hadir di Rangkaian Tahun Baru Imlek, Begini Asal Usul Lontong Cap Go Meh
- 6 Kecamatan di Tangerang Terendam Banjir
- 20 Ruas Jalan di Jakarta Masih terendam Banjir, Ini Daftarnya
- Kepuasan Publik Jadi Pemacu Semangat Pemerintah untuk Bekerja Lebih Baik
- Daop 1 Jakarta Catat Ada 37.500 Penumpang di Puncak Arus Balik Libur Imlek
- Pesawat Air Busan Terbakar di Korsel, 7 Penumpang Terluka
Advertisement
Advertisement