Advertisement
Polri Kerahkan 166.734 Personel untuk Halau Warga yang Mau Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada masa Lebaran nanti, Polri akan mengerahkan 166.734 tim gabungan untuk menghalau para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengemukakan bahwa tim gabungan yang akan dilibatkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021 antara lain Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinkes, Jasa Raharja hingga Pramuka.
Advertisement
"Total jumlah personelnya ada 166.734 personil," kata Rudi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jogja Nunggak THR Tahun Lalu
Dia mengimbau agar masyarakat mengurungkan kembali niatnya untuk mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap ada di rumah," katanya.
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih detail kapan Operasi Keselamatan tersebut bakal dimulai di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bakal melakukan penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Istiono menuturkan langkah itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah larangan mudik. Adapun, penyekatan itu termasuk dalam Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021 yang digelar oleh Polri.
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyetakan,” kata Istiono saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dia menerangkan titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten yang membentang dari Lampung hingga Bali.
Baca juga: Geledah Rumah di Mantrijeron, Densus 88 Sita Barang-Barang Ini
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement