Advertisement
Polri Kerahkan 166.734 Personel untuk Halau Warga yang Mau Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada masa Lebaran nanti, Polri akan mengerahkan 166.734 tim gabungan untuk menghalau para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengemukakan bahwa tim gabungan yang akan dilibatkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021 antara lain Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinkes, Jasa Raharja hingga Pramuka.
Advertisement
"Total jumlah personelnya ada 166.734 personil," kata Rudi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jogja Nunggak THR Tahun Lalu
Dia mengimbau agar masyarakat mengurungkan kembali niatnya untuk mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap ada di rumah," katanya.
Kendati demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih detail kapan Operasi Keselamatan tersebut bakal dimulai di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bakal melakukan penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Istiono menuturkan langkah itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah larangan mudik. Adapun, penyekatan itu termasuk dalam Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021 yang digelar oleh Polri.
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyetakan,” kata Istiono saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dia menerangkan titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten yang membentang dari Lampung hingga Bali.
Baca juga: Geledah Rumah di Mantrijeron, Densus 88 Sita Barang-Barang Ini
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement