Advertisement
Ini Rute Kereta Api yang Diperbolehkan Beroperasi Saat Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Meski layanan transportasi dibatasi saat mudik Lebaran, namun penggunaan kereta api untuk wilayah aglomerasi masih diizinkan.
Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang kegiatan seluruh moda transportasi. Ketentuan itu seiringan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Mei 2021.
Advertisement
Namun, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada beberapa pembatasan. Seperti misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA: Bingung Belanja Alat Elektronik, Informa Electronic Kini Hadir di JCM
Sementara ituc untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang, Bandung, Cicalengka.
Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah kereta api perkotaan di wilayah Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik
Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan untuk beroperasi.
“Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA anatar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.
“Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen Perkeretapian,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Kereta Api Perkotaan Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei, Cek Rutenya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement