Advertisement
Ini Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Rinaldi Muhammad Azka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat yang diatur dalam edaran tersebut, salah satunya menyangkut jenis kendaraan.
"Pertama hal yang dilarang adalah [penggunaan] kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang," katanya, Kamis (8/4/2021).
Kemudian, lanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara itu dia menambahkan, untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
"Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja," tegasnya.
Budi melanjutkan, untuk jenis kendaraan lain yang juga diperbolehkan beroperasi pada 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil yang hanya boleh didampingi oleh satu keluarga inti.
"Kemudian kendaraan yang mengangkut repratriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar mahasiswa yang belajar di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
- Pasar Wiguna Kaping C Tutup 2025 dengan Wana Kelana Anak
- Ratusan Personel Amankan Laga Arema FC Vs Madura United
Advertisement
Advertisement



