Advertisement
Ekonom Sebut Permenperin Nomor 3/2021 Tak Sejalan dengan Swasembada Gula
Impor gula sudah mulai masuk 9 Januari 2021 dari Australia, sisanya akan datang awal Februari. - KTM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom mempertanyakan landasan dirilisnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita swasembada gula yang selalu digaungkan. Belum lagi, kondisi di lapangan impor gula justru terus meningkat kendati di tengah pelemahan kinerja industri akibat pandemi tahun lalu.
Advertisement
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan per Januari 2021, Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Dia pun mengkhawatirkan impor akan menembus lebih dari 5 juta ton untuk tahun ini.
BACA JUGA : Keinginan Pemerintah Impor Gula 150.000 Ton Dinilai
"Jadi boro-boro akan swasembada yang ada impor semakin kencang kemudian jika Permenperin 3/2021 bertujuan menjamin ketersediaan gula untuk konsumsi dan industri saya justru mempertanyakan apa selama ini tidak terjamin buktinya impor bebas saja dan cenderung naik," katanya dalam webinar, Rabu (7/4/2021).
Semantara itu, Tauhid mengemukakan jika alasan lain guna menjaga tingkat harga karena harga internasional naik, padahal umumnya menggunakan sistem kontrak yang terjamin ketersediaannya. Untuk itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya karena kuota dan keuntungan masing-masing pengusaha yang terganggu.
Tauhid pun mneyebut selama ini dalam data Badan Pusat Statistika, data impor rafinasi untuk kebutuhan industri masih tidak bisa terdeteksi dengan baik. Saat ini di Indonesia juga belum memiliki neraca produksi dan konsumsi impor, padahal ada kalangan petani yang perlu dilindungi.
BACA JUGA : Amankan Pasokan Lebaran, 75.000 Ton Gula Kristal Putih
Menurut Tauhid, dalam Permenperin Nomor 3/2021 juga terdapat sejumlah pasal yang bisa membuka celah rembesan, mal administrasi, anti persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pasal 10 ayat 3 juga membuka celah koordinasi melemah dan impor tidak terkendali karena penyusunan raw sugar sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dapat dikoordinasikan dengan K/L lain," ujarnya.
Alhasil, Tauhid sepakat agar Permenperin Nomor 3/2021 direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi, dan kordinasi antar kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
- Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi Pengembangan SDM di ATR BPN
- Bupati Harda Sebut Kasus Korupsi Bandwidth Turunkan Skor SPI Sleman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember
- Cuaca DIY Jumat, BMKG Waspadai Hujan Sejumlah Wilayah
- DIES NATALIS UGM: Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan
- Jadwal SIM Keliling DIY Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




