Advertisement
Waspada! Perempuan Disabilitas Rawan Kekerasan Fisik hingga Eksploitasi
Perempuan Penyandang Disabilitas. Setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) pada 30 Maret 2007, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk perlindungan hak-hak penyandang disabilitas Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kekerasan fisik dan seksual, serta eksploitasi terhadap perempuan dengan disabilitas meningkat selama pandemi Covid-19.
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2020 merekam 87 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dengan disabilitas, yang 67 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Advertisement
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan perempuan dengan disabilitas di saat juga menghadapi risiko infeksi Covid-19 dan risiko lain yang lebih besar karena tantangan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Mereka juga kesulitan mengakses layanan dan informasi kesehatan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Andy menjelaskan kerentanan spesifik yang dialami perempuan disabilitas ini bertautan erat dengan relasi timpang yang ada di tengah masyarakat yang dipengaruhi tidak hanya gender dan abilitas mereka tetapi juga kelas sosial, agama, lokasi tempat tinggal hingga afiliasi politik dari perempuan tersebut.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Ryckerens Danes mengatakan pemerintah akan memastikan agar perempuan disabilitas diperhatikan.
"Kita pastikan perlindungan dan pemenuhan haknya dapat terpenuhi sehingga mereka dapat berdaya dan berperan dalam pembangunan secara maksimal," sebutnya.
Dia menjelaskan setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) pada 30 Maret 2007, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk perlindungan hak-hak penyandang disabilitas Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim, mengatakan bahwa sejak ratifikasi konvensi, Indonesia memiliki undang-undang, peraturan dan program-program yang semuanya mengarah pada menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif.
Perempuan sendiri telah berkontribusi besar dalam advokasi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan kepemimpinan perempuan, berbagai organisasi penyandang disabilitas (OPD) telah terlibat dalam pembuatan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan orang-orang yang hidup dengan disabilitas baik di tingkat lokal maupun nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Film Pelangi di Mars: Ambisi Besar Sci-Fi Lokal Berstandar Global
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
Advertisement
Advertisement








