Advertisement

AHY Ajukan Gugatan, Demokrat versi KLB: Kami Tunggu!

Newswire
Minggu, 14 Maret 2021 - 05:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
AHY Ajukan Gugatan, Demokrat versi KLB: Kami Tunggu! Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution, Sabtu (13/3/2021) - Antara/Laily Rahmawaty

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengaku siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait pelanggaran perundang-undangan.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi sebelas pengacara yang disiapkan kubu lawannya tersebut.

"Itu [gugatan-red] tidak ada masalah, clear, kami hadapi. Kami tunggu mereka bawa sebelas pengacara saya lihat," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Advertisement

Razman pun meminta kepada kubu AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan dan tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga [AD/ART], undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakpus, Jumat, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar AD/ART sebagai dasar hukum tertinggi partai, UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, [disebutkan, red] bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Dalam gugatan tersebut, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke PN Jakarta Pusat. Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021).

Sementara itu, PN Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Adapun, sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di PN Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement