Advertisement
Polri Akan Ikut Turun Tangan Atasi Kisruh Partai Demokrat, jika ...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengaku siap turun tangan jika perselisihan yang terjadi pada Partai Demokrat bisa berdampak terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan berdasarkan Pasal 13 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga Kamtibmas di Indonesia.
Advertisement
"Polri punya tugas pokok pada Pasal 13 yaitu memelihara Kamtibmas," kata Rusdi, Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memantau seluruh perkembangan perselisihan yang terjadi di Partai Demokrat. Jika konflik yang terjadi meluas, kata Rusdi, maka Polri bakal melakukan langkah antisipasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Saksikan Vaksinasi 500 Seniman di Padepokan Seni Bagong Kussudiardja
"Polri tetap senantiasa memantau permasalahan di internal Partai Demokrat," ujarnya.
Kendati demikian, kata Rusdi, Polri tidak memiliki wewenang untuk cawe-cawe terkait permasalahan tersebut, karena menurut Rusdi, konflik yang terjadi di Partai Demokrat merupakan masalah internal.
"Itu masalah Internal. Kalau masalah itu ternyata mengakibatkan pada masalah Kamtibmas, maka Polri siap mengantisipasi hal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Demokrat terjadi karena adanya perselisihan antara dua kubu yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Baca juga: Luhut Minta Proyek Infrastruktur di DIY Dipercepat & Tanjung Adikarto Dibenahi
Demokrat kubu AHY menuding bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatra Utara padaa Jumat (5/3/2021) ilegal atau abal-abal.
Demokrat kubu AHY pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak hasil KLB di Deli Serdang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement