Advertisement
Polri Akan Ikut Turun Tangan Atasi Kisruh Partai Demokrat, jika ...
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. - Antara/Endi Ahmad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengaku siap turun tangan jika perselisihan yang terjadi pada Partai Demokrat bisa berdampak terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan berdasarkan Pasal 13 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga Kamtibmas di Indonesia.
Advertisement
"Polri punya tugas pokok pada Pasal 13 yaitu memelihara Kamtibmas," kata Rusdi, Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memantau seluruh perkembangan perselisihan yang terjadi di Partai Demokrat. Jika konflik yang terjadi meluas, kata Rusdi, maka Polri bakal melakukan langkah antisipasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Saksikan Vaksinasi 500 Seniman di Padepokan Seni Bagong Kussudiardja
"Polri tetap senantiasa memantau permasalahan di internal Partai Demokrat," ujarnya.
Kendati demikian, kata Rusdi, Polri tidak memiliki wewenang untuk cawe-cawe terkait permasalahan tersebut, karena menurut Rusdi, konflik yang terjadi di Partai Demokrat merupakan masalah internal.
"Itu masalah Internal. Kalau masalah itu ternyata mengakibatkan pada masalah Kamtibmas, maka Polri siap mengantisipasi hal itu," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Demokrat terjadi karena adanya perselisihan antara dua kubu yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Baca juga: Luhut Minta Proyek Infrastruktur di DIY Dipercepat & Tanjung Adikarto Dibenahi
Demokrat kubu AHY menuding bahwa kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatra Utara padaa Jumat (5/3/2021) ilegal atau abal-abal.
Demokrat kubu AHY pun mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak hasil KLB di Deli Serdang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Iran Ganggu Pasokan Harga Minyak Melonjak Lagi
- 3 Titik Wisata di Gunungkidul Ini Diprediksi Paling Padat Saat Lebaran
- Transaksi Tetap Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Layanan BNI di Jateng
- Cuaca Lebaran di Jogja Bisa Berubah Cepat, Ini Kata BMKG
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Lady Bikers Scoopy Berbagi Sembako Saat Ngabuburit
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement








