Advertisement
Dalam Hitungan Jam, Kasus Pembunuhan di Hotel Kawasan Borobudur Terungkap

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Syailendra, di Jalan Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3/2021).
Korban adalah Suparno, 45, warga Tulangan Jawa Timur, yang ditusuk dan disayat bagian lehernya hingga meninggal. Pelaku berinisial US, 21, warga di Dusun Jarakan, Rt.001, Rw.007, Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Advertisement
BACA JUGA: Aparat Dicegat Massa Bersenjata Celurit Saat Gerebek Bandar Narkoba di Sampang
"Diduga motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, Sabtu (6/3/2021).
Ia mengatakan Polres Magelang langsung bergerak capat setelah mendapatkan laporan dari saksi Walidi, warga Borobudur bahwa ada kejadian pembunuhan di Hotel Syailendra.
"Setelah mendapat laporan saksi tersebut, Polres Magelang bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Syailendra tersebut," jelas Kapolres.
Kejadian bermula pada Jumat (5/3/2021), saat itu korban masuk ke dalam kamar Hotel Syailendra Borobudur. Selang beberapa saat, korban disusul pelaku masuk menyusul ke dalam kamar hotel.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya, untuk ke hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan tersangka dengan putri korban," kata Kapolres.
BACA JUGA: Banyak Orang Belum Paham Perdagangan Orang, Jogja Bentuk Tim
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu sekira pukul 05.00 WUV, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.
Pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan koraban meninggal. Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
"Mendapat laporan tersebut, bahwa pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan, serta berhasil menangkap pelaku," jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikannya. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kami dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement