Advertisement
Dalam Hitungan Jam, Kasus Pembunuhan di Hotel Kawasan Borobudur Terungkap

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG—Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Syailendra, di Jalan Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3/2021).
Korban adalah Suparno, 45, warga Tulangan Jawa Timur, yang ditusuk dan disayat bagian lehernya hingga meninggal. Pelaku berinisial US, 21, warga di Dusun Jarakan, Rt.001, Rw.007, Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Advertisement
BACA JUGA: Aparat Dicegat Massa Bersenjata Celurit Saat Gerebek Bandar Narkoba di Sampang
"Diduga motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, Sabtu (6/3/2021).
Ia mengatakan Polres Magelang langsung bergerak capat setelah mendapatkan laporan dari saksi Walidi, warga Borobudur bahwa ada kejadian pembunuhan di Hotel Syailendra.
"Setelah mendapat laporan saksi tersebut, Polres Magelang bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Syailendra tersebut," jelas Kapolres.
Kejadian bermula pada Jumat (5/3/2021), saat itu korban masuk ke dalam kamar Hotel Syailendra Borobudur. Selang beberapa saat, korban disusul pelaku masuk menyusul ke dalam kamar hotel.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya, untuk ke hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan tersangka dengan putri korban," kata Kapolres.
BACA JUGA: Banyak Orang Belum Paham Perdagangan Orang, Jogja Bentuk Tim
Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu sekira pukul 05.00 WUV, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.
Pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan koraban meninggal. Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
"Mendapat laporan tersebut, bahwa pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan, serta berhasil menangkap pelaku," jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikannya. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kami dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Bila Butuh Keterangan Nadiem Makarim, KPK Koordinasi dengan Jampidsus
- Prabowo Ketemu Xi Jinping Bahas Tanggul Laut Hingga Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- KPK Ekstrak Ponsel Immanuel Ebenezer di Rumdinnya
- Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem: Kebenaran Akan Keluar
- Berikut Nama Korban 8 Awak dan Penumpang Helikopter yang Jatuh di Kalsel
Advertisement
Advertisement