Advertisement
Berkedok Warung Kelontong, Sejumlah Warga Bantul Jual Ratusan Botol Miras
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus memperluas jangkauan operasi yustisi. Kali ini sasarannya adalah sejumlah kapanewon di Bantul yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, operasi yustisi ini digelar pada Rabu (3/3/2021) sore. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 121 botol minuman keras merk Anggur Merah, Topi Miring dan lainnya.
Advertisement
"Barang bukti didapat dari tiga wilayah di Bantul, yakni Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Sewon dan Kapanewon Imogiri," ujar Nur, Kamis (4/3/2021).
Nur menyebut, pelaku alias penjual minuman keras itu terdiri dari tiga orang, yaitu M (45), B(51) dan S (45). Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kedok warung kelontong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Ayat 14 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 1 Tahun 2017 tentang aktivitas jual beli minuman berakohol tanpa izin. "Mereka bertiga dijerat pidana penjara 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp50 juta,' tambah Nur.
Lanjut Nur, ketiga pelaku rencananya akan mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
Advertisement
Advertisement



