Advertisement

Dipecat, Johnni Allen Marbun Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Edi Suwiknyo
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:57 WIB
Sunartono
Dipecat, Johnni Allen Marbun Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Mantan politisi Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johni adalah salah satu politisi Demokrat yang dipecat oleh AHY dan elit Demokrat kubu Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Selain AHY, Jhonni juga menggugat Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan elit Demokrat lainnya Hinca IP Pandjaitan.

Advertisement

Gugatan Jhonni didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun dalam petitum gugatannya Jhonni meminta majelis hakim mengeluarkan sejumlah putusan.

BACA JUGA : 7 Kader Dipecat, Begini Respons Partai Demokrat Jogja

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan AHY cs  melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentiannya dari Partai Demokrat.

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

BACA JUGA : Pendiri Partai: Demokrat Sudah Jadi Partai Keluarga SBY

Seperti diketahui, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat dirinya bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Mereka dituding berupaya melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengserkan kepemimpinan AHY. 

Pemecatan itu merupakan buntut dari ontran-ontran di internal Partai Demokrat yang dimulai dari upaya kudeta hingga rencana KLB dari kudu Demokrat non SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025

Sleman
| Jum'at, 04 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement