Advertisement
Properti Dapat Insentif, Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selain memberikan insentif kendaraan bermotor berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pemerintah juga memberikan stimulus untuk perumahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa latar belakang insentif ini adalah selama 20 tahun terakhir kontribusi properti terhadap produk domestik bruto terus meningkat. Dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen tahun lalu.
Advertisement
“Namun di sisi lain pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi. Pada tahun 2020 minus 2 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam, yaitu minus 3,3 persen,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (1/3/2020).
Airlangga menjelaskan bahwa pekerja sektor properti terus meningkat dari tahun 2000 sampai 2016. Akan tetapi, tahun lalu turun menjadi 8,5 juta dari 9,1 juta pada 2019 akibat dampak pandemi.
Kontribusi kredit properti terhadap total kredit juga meningkat dari 7,3 persen pada 2002 menjadi 19,5 persen tahun lalu.
Akibat pandemi, industri ini turun signifikan pada 2020, yaitu penjualan turun 21 persen. Dampak terbesar terjadi pada rumah besar yang turun 37 persen.
Di sisi lain, harganya terus naik 1,43 persen. Pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan sebesar 1,87 persen.
Konstruksi, tambah Airlangga menjadi sektor dengan hasil berganda paling tinggi. Efeknya baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage sangat tinggi.
“Terdapat 174 industri ikutan seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga serta 350 jenis industri kecil terkait seperti industri furniture, kasur, ebel, sapu, alat dapur, dan toiletries,” jelasnya.
Mengacu pada hal tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan susun. Ini ditanggung pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak yang terhitung dari Maret.
Mekanismenya adalah 100 persen dari PPN yang tertuang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan dengan harga antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dapat stimulus 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik pada Puncak Arus Lebaran
Advertisement
Advertisement








