Advertisement
Properti Dapat Insentif, Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selain memberikan insentif kendaraan bermotor berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pemerintah juga memberikan stimulus untuk perumahan berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa latar belakang insentif ini adalah selama 20 tahun terakhir kontribusi properti terhadap produk domestik bruto terus meningkat. Dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen tahun lalu.
Advertisement
“Namun di sisi lain pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi. Pada tahun 2020 minus 2 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam, yaitu minus 3,3 persen,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (1/3/2020).
Airlangga menjelaskan bahwa pekerja sektor properti terus meningkat dari tahun 2000 sampai 2016. Akan tetapi, tahun lalu turun menjadi 8,5 juta dari 9,1 juta pada 2019 akibat dampak pandemi.
Kontribusi kredit properti terhadap total kredit juga meningkat dari 7,3 persen pada 2002 menjadi 19,5 persen tahun lalu.
Akibat pandemi, industri ini turun signifikan pada 2020, yaitu penjualan turun 21 persen. Dampak terbesar terjadi pada rumah besar yang turun 37 persen.
Di sisi lain, harganya terus naik 1,43 persen. Pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan sebesar 1,87 persen.
Konstruksi, tambah Airlangga menjadi sektor dengan hasil berganda paling tinggi. Efeknya baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage sangat tinggi.
“Terdapat 174 industri ikutan seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga serta 350 jenis industri kecil terkait seperti industri furniture, kasur, ebel, sapu, alat dapur, dan toiletries,” jelasnya.
Mengacu pada hal tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan susun. Ini ditanggung pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak yang terhitung dari Maret.
Mekanismenya adalah 100 persen dari PPN yang tertuang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan dengan harga antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dapat stimulus 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Respons Normalisasi Sungai Juwana di Jawa Tengah, Lakukan TMC
- Madrid Menang 2-0, Arbeloa Pecah Telur di Santiago Bernabeu
- Partai Gema Bangsa Deklarasi Dukung Prabowo Dua Periode
- Wali Kota Makassar Turunkan Tim Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500
- KKP Benarkan Tiga Pegawai Jadi Penumpang Pesawat ATR PK-THT
- Tragedi Cape Flats: 8 Orang Tewas dalam Penembakan
- Hujan Guyur Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil
Advertisement
Advertisement



